Kebetulan tadi diperjalanan saya dari kebun menuju kota saya melihat spanduk punyanya Sampoerna Agro ini. Ingat, jangan membakar hutan atau lahan. Sanksi membakar hutan dan lahan adalah penjara 1 Tahun dan Denda 10 Milyar rupiah. Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014, pasal 108.
Makjlebbb kannnn ????