Kebetulan tadi diperjalanan saya dari kebun menuju kota saya melihat spanduk punyanya Sampoerna Agro ini. Ingat, jangan membakar hutan atau lahan. Sanksi membakar hutan dan lahan adalah penjara 1 Tahun dan Denda 10 Milyar rupiah. Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014, pasal 108.
Musim panas tiba, ancaman kebakaran hutan kembali datang.
Kebakaran hutan paling berpotensi terjadi pada daerah yang memiliki lahan gambut yang luas. Beberapa daerah yang paling sering terjadi kebakaran adalah Riau kemudian diikuti hampir semua area Kalimantan.
Kebiasaan masyarakat yang membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, menjadi fakor yang paling besar menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Saat saya melintas dari Kalteng menuju Kalsel minggu kemaren, beberapa lokasi terlihat jelas bahwa faktor kesadaran yang lemah ini menjadi penyebab terjadinya kebakaran yang terjadi.Read More »
Salah satu upaya intensifikasi dalam meningkatkan produksi di perkebunan kelapa sawit adalah dengan mengelola lahan lahan marginal dan terabaikan. Misalnya : Lahan Pasir, Rawa ataupun Gambut. Untuk mengelola lahan gambut, tentu saja ada regulasi regulasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Mengelola lahan berpasir, akan saya bahas dalam tulisan yang berbeda.
Untuk mengelola areal rawa (tergenang/banjir), ada beberapa rekayasa teknis yang bisa kita lakukan. Semuanya tergantung hasil survey lapangan kita. Setiap kasus sudah pasti berbeda rekayasa teknis yang harus kita lakukan.Read More »
Tulisan ini adalah tulisan bapak Dedi Kusnadi Kalsim, salah satu pakar water management IPB yang di sharingkan ke saya via email. Sayang kalau ilmu ini hanya berhenti di saya, sehingga saya share-kan via bangpohan.com.
Ini kutipan tulisan orang lain pertama yang saya posting di blog ini. Semoga bermanfaat…..
gambar bangunan overflow untuk menjaga permukaan air di kebun sawit